Pages

Senin, 18 Februari 2013

Ayah Perkosa Anaknya Hingga Hamil, Mengaku Khilaf


Selasa, 19 Februari 2013 - 10:12:55 WIB

Ayah Perkosa Anaknya Hingga Hamil, Mengaku Khilaf
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 

komhukumimage
Komhukum (Jakarta) - Seorang ayah inisial DP (42) tega meniduri anak kandungnya selama kurang lebih 5 tahun hingga hamil. Ia mengaku khilaf atas perbuatan bejatnya yang dilakukan terhadap putri sulungnya itu.

Bagai tak mengenal kata puas aksi bejat DP yang sehari-hari bekerja sebagai penjual mobil di showroom ini, dilakukan berulang kali. DP menggagahi putri sulungnya itu sejak masih berusia 13 tahun sekitar tahun 2008 hingga bulan Januari 2013 lalu di rumah mereka di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.

Kepada penyidik, Di (18) menjelaskan aksi bejat sang ayah pertama kali dialaminya pada tahun 2008 di rumah nya sendiri. Ketika itu ia dan dua adik perempuannya tengah tidur di kamar sang ibu yang sedang tidak ada di rumah. Saat tengah tertidur itu, sekitar pukul 01.00 WIB, tiba-tiba DP masuk ke dalam kamar dengan kondisi tidak mengenakan celana.

DP yang saat itu sudah dipenuhi hawa nafsu pun langsung membuka celana serta celana dalam korban secara paksa sampai setengah bugil.

"Saya kaget, dan langsung berontak. Saya bilang, "pak jangan pak". Tapi dia malah membekap mulut saya dengan menggunakan tangan kanan. Sedangkan tangan kiri ayah saya memegang kaki sebelah kanan, dan dia langsung menindih saya," ungkap Di kepada polisi.

Usai melakukan aksinya, DP sempat mengancam korban agar ia tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun. Jika Di bercerita kepada orang lain perihal peristiwa itu, maka DP akan mengancurkan seisi rumah.

Saat ditemui di ruang Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Senin (18/2) malam, DP mengaku jika dirinya melihat kemolekan tubuh putrinya itu ia merasa nafsu bejatnya bergejolak. Menurutnya, ia tidak memikirkan sama sekali bahwa apa yang dilakukannya itu akan berdampak pada psikologis sang anak.

"Ya saya nafsu aja. Saya khilaf pas ngeliat badan anak saya itu," ucap pelaku.

Selain itu menurut keterangan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Endang mengatakan, berdasarkan pemeriksaan visum yang telah dilakukan terhadap korban, atas perbuatan bejat sang ayah kini korban diketahui tengah hamil.

"Setelah kita lakukan visum, diketahui kalau korban ini hamil. Tapi belum dipastikan dia hamil berapa bulan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, DP dijerat dengan pasal 294 KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak sendiri. Selain itu pelaku juga dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menyetubuhi anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (K-2/Shilma)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar