Pages

Selasa, 26 Februari 2013

Gugatan Ancol Ditolak, Jokowi Janji Bangun Pantai Gratis


Selasa, 26 Februari 2013 - 17:46:57 WIB

Gugatan Ancol Ditolak, Jokowi Janji Bangun Pantai Gratis 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 

komhukumimage
Komhukum (Jakarta) - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berencana membangun pantai publik di Jakarta sebagai objek wisata baru bagi masyarakat ibukota.

"Oleh karena itu, kita akan bangun pantai baru yang lebih bagus dari Ancol dan yang paling penting, ini pantai publik, untuk umum, seluruh warga, jadi tidak perlu bayar atau gratis," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (26/02).

Rencana tersebut disampaikan secara langsung oleh Jokowi terkait adanya laporan gugatan dari warga terkait tarif yang dikenakan ketika memasuki kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara.

Sayangnya, Jokowi masih merahasiahkan lokasi pembangunan pantai gratis tersebut. Dikatakannya, saat ini seluruh proses perencanaan sudah mulai berlangsung.

"Kita akan buat pantai yang lebih bagus dari Ancol. Sekarang ini masih dalam proses perencanaan. Lokasinya belum bisa saya sebutkan, takut nanti harga lahannya langsung naik berkali-kali lipat," ujar Jokowi.

Jokowi menilai persoalan tarif masuk Ancol cukup rumit karena di satu sisi jika digratiskan, pihak pengelola akan mengalami kerugian. Namun lanjut dia, di sisi lain, masyarakat juga ingin menikmati kawasan wisata tersebut tanpa mengeluarkan biaya.

Jokowi tidak menyebutkan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan pantai gratis tersebut. Namun, dia menginginkan agar pembangunan proyek itu dapat diselesaikan secepatnya.

"Saya katakan, prosesnya sedang berlangsung. Selain itu, rencana pembuatan pantai gratis ini juga sudah saya sampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta," kata Jokowi.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan warga yang meminta agar dibebaskan dari tarif masuk kawasan wisata Ancol karena dinilai bukti yang diajukan tidak dapat memenuhi materi gugatan.

Penolakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 40/PRT/M/2007 tentang Reklamasi Pantai belum di-Judisial Review ke Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.

Berdasarkan aturan tersebut, majelis hakim menilai tidak ada peraturan yang dilanggar oleh pihak Ancol selaku tergugat, yakni PT. Pembangunan Jaya Ancol, PT. Impian Jaya Ancol serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. (K-2/yan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar