Pages

Senin, 25 Maret 2013

Pelaku Penculikan Minta Tebusan 200 Juta Untuk Biaya Nikah


Senin, 25 Maret 2013 - 19:20:32 WIB

Pelaku Penculikan Minta Tebusan 200 Juta Untuk Biaya Nikah
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 

komhukumimage
Komhukum (Jakarta) - Pelaku penculikan gadis remaja yang berkenalan melalui jejaring facebook mengancam akan membunuh korban jika keluarga korban tidak memberikan uang tebusan sebesar Rp. 200 juta.

Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Hengki Haryadi, di Mapolres Jakarta Barat (25/03).  Menurutnya uang tebusan yang diminta oleh pelaku yang bernama Ardi Wicaksono (19), akan digunakan untuk menikah dengan wanita lain.


"Pelaku minta tebusan pada keluarga korban, kalau enggak dikasih, korban mau dibunuh. Uang tebusan itu rencananya buat modal nikah lagi sama perempuan lain," ujarnya.

Hengki menambahkan, ancaman tersebut pelaku sebarkan kepada keluarga dan teman-teman sekolah korban. Pelaku juga meminta supaya keluarga korban menuruti semua keinginan pelaku dan tidak melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Adek lo gak bakal selamat. Inget tuh, adek lo bakal mati di tangan gw," ancam Ardi, dalam pesan singkat kepada keluarga korban.

Pelaku yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Jakarta Barat dikenakan pasal 333 KUHP mengenai penculikan dan melarikan anak di bawah umur.  Pelaku diancam hukuman  maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu pelaku, Ardi, berkilah bahwa dirinya tidak melakukan penculikan terhadap korban, yang berinisial MRY (16). Dirinya mengaku mengenal korban melalui jejaring sosial facebook selama 1,5 tahun.

Dari perkenalan tersebut antara pelaku dan korban sudah menjalin hubungan asmara. dari hubungannya tersebut, dirinya sempat melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali. Hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Sebelumnya, seorang pemuda bernama Ardi Wicaksono (19) berurusan dengan aparat kepolisian dikarenakan menculik MRY (16), siswi kelas X salah satu SMA di kawasan Tomang, Jakarta Barat, yang berkenalan di media sosial facebook. (K-5/Karel)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar