Pages

Kamis, 07 Maret 2013

Inilah Kronologis Pembunuhan Dan Penangkapan Pelaku Mutilasi


Jumat, 08 Maret 2013 - 13:30:40 WIB

Inilah Kronologis Pembunuhan Dan Penangkapan Pelaku Mutilasi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 

komhukumimage
Komhukum (Jakarta) - Benget Situmorang alias Impus (35) pria kelahiran 1977 menghebohkan publik setelah dirinya diketahui membunuh istrinya sendiri.

Benget yang sebelumnya telah menjalani berbagai profesi kini telah dibekuk polisi. Benget sempat berprofesi sebagai sopir angkot, lalu  menjual minuman alkohol jenis tuak dan setelah menikah dengan seorang wanita yang bernama Darna Sri Astuti (32) Benget beralih menjadi seorang wirausahawan pedagang Soto Lamongan.

Namun tiga bulan terakhir, Benget juga menjual jamu di warung sotonya yang berada di Jalan Bungur Raya No. 11 RT 11/06 Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Benget sendiri telah menjalani rumah tangga dengan korban selama 10 tahun. Namun mereka belum dikarunia seorang anak. Darna sendiri merupakan istri keduanya. Dalam kehidupan rumah tangganya Benget memang dikenal temperamental selain itu  Benget adalah orang yang doyan mabuk minuman beralkohol sejenis tuak.

Hal tersebut dipaparkan oleh Tini (39) warga Karang Anyar sudah memiliki keluarga yang seluruhnya tinggal di Karang Anyar. Tini adalah wanita yang enam bulan mengenal Benget dan tiga bulan terakhir tinggal satu atap dengan Benget dan Darna. Tini adalah sosok wanita yang membantu Benget dalam membuang potongan-potongan tubuh Darna yang telah dimutilasi.

Perkenalan Benget dan Tini ternyata cukup singkat, yaitu baru enam bulan yang lalu. Saat itu, Tini yang awalnya sudah berjualan jamu gendong tinggal sendirian di rumah kontrakan di daerah Ceger, Jakarta Timur. Hampir sepuluh tahun dia berjualan jamu gendong dan selama itu pula dia pisah dengan keluarganya di kampung.

Tini yang saat itu menjual jamu, kerap menawarkan dagangannya ke pemukiman warga di daerah Ceger hingga ke daerah Ciracas, Jakarta Timur. Hingga suatu saat Tini melintasi rumah Benget dan terhenti di depan rumah tersebut, lantaran Danar memanggilnya dan ingin membeli jamu miliknya. Berawal dari situ, Danar rutin membeli jamu Tini hingga keduanya memiliki hubungan yang dekat.

Tiga bulan kemudian, Benget menawarkan Tini menjalin kerja sama di bidang bisnis untuk membuka warung soto Lamongan dan jamu, selain menawarkan kerja sama Tini juga ditawarkan untuk tinggal bersama di rumah Benget.

Tini yang sempat ditanya terkait kedekatannya dengan Benget, dirinya membantah bahwa ada hubungan asmara. Dia menegaskan bahwa hubungannya hanya sebatas kakak dan adik angkat saja.

Tini mengaku selama ia tinggal bersama dengan Benget, ia sering melihat pria tersebut menyiksa sang istri dengan pelakuan kasarnya, namun tak hanya melihat Tini juga kerap mendapat tindakan yang serupa tanpa alasan yang jelas.

Meski mendapatkan perlakuan kasar dari Benget , Tini maupun Darna tidak berani melawan atau menepis perlakuan kasar tersebut, hingga akhirnya Darna sang istri dituduh berselingkuh dengan pria lain.

Sejak saat itu Darna kerap bertengkar dengan Benget karena tuduhannya, hingga Benget mencapai puncak emosionalnya tetap tak terbukti bahwa sang istri berselingkuh.

Benget melakukan perbuatan sadis pada sang istri di Minggu (3/03) sekitar pukul 23.00 WIB sehabis terjadi pertengkaran hebat. Dan akhirnya Benget membunuh Darna dengan memukuli dan memasukan tangannya  ke dalam kemaluan korban hingga mengalami pendarahan hebat. Korban akhirnya meninggal dunia pada hari Senin (4/03) pukul 10.00 WIB.
Karena pelaku merasa bingung maka diputuskan membuang jenazah korban. Pelaku selanjutnya pada hari Selasa (5/03) sekitar pukul 02.00 WIB memutilasi korban menjadi 6 bagian  dan membuang potongan di jl. Tol 00.200, km 02.500 dan km 02.600 belakang kampus borobudur kecamatan Makasar .

Selain itu dari kesaksian Tini, Seminggu sebelum nyawa korban dihabisi, korban pernah dianiaya juga oleh pelaku dengan dipukul kepalanya hingga sekarat dan Tini wanita yang  membantu Benget Situmorang (35) dalam proses membuang jasad korban mutilasi ikut membantu memberikan perawatan kepada korban pada saat korban mengalami sekarat sebelumnya.

Setelah kondisi membaik, Benget melakukan penganiayaan lagi dengan memasukkan ruas tangannya ke dalam kemaluan korban, sehingga terjadi pendarahan dan korban tak tertolong.

Sebelum membantu membuang potongan tubuh Darna, Tini mengaku pada Selasa (5/03) sekitar pukul 02.00 WIB diminta oleh Benget untuk mengambil satu buah golok dan pisau serta enam buah kantong plastik hitam.  Namun  sesaat sebelum dia memberi golok ke Benget, dia yang kala itu tengah menjaga warung tuaknya, sempat mendengar jeritan suara Danar.

Selang beberapa jam kemudian, Benget meminta kepada Tini agar dirinya mengangkat enam buah kantong plastik yang isinya potongan tubuh tersebut ke dalam angkot yang disewa oleh Benget. Saat memindahkan beberapa kantong plastik hitam itu, Tini mengaku mencium aroma tak sedap dan amis darah. Lantaran dia takut dimarahi oleh Benget, maka dia tidak berani menanyakan hal tersebut ke Benget.

Menurut pengakuan Tini, selama di perjalanan Benget kerap menenggak tuak, namun menyetir secara tenang. Tini yang saat itu berada di ruang penumpang mobil tersebut dan tengah melintas di Jalan Tol Cikampek, Makasar, Jakarta Timur langsung diperintah oleh Benget untuk membuang kantong plastik tersebut.

Setelah melakukan aksinya, pada Selasa (5/03) pagi hari, kedua pelaku tersebut tidak segera kembali ke rumah, melainkan langsung pergi ke rumah adik tiri Benget yang ada di daerah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Sesampainya di rumah pada sore hari, Tini beraktivitas seperti biasa yakni pergi ke pasar untuk keperluan dagangannya. Sembari menuju ke pasar, dia ke rumah H. Toha pemilik angkot yang disewanya. Dalam waktu 1x24 jam kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku yang berawal dari laporan masyarakat.

Tak lama berselang penemuan potongan tubuh di tol cikampek, siang harinya salah satu saksi yang sempat melihat dan mencatat nomor polisi kendaraan pelaku berinisial YE (35) langsung menelepon TMC polda, bahwa dirinya mengaku melihat ada sebuah angkot 03 dengan nomor polisi B 2312 PG membuang bungkusan di sekitar penemuan potongan tubuh manusia.

Berkat laporan tersebut tim TMC Polda langsung menghubungi pihak kepolisian polsek makasar, dan akhirnya dilakukan penyelidikan sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh aparat gabungan Polsek Makasar bersama Resmob Timur.

Dari perbuatan tersebut, Benget dijerat pasal 340 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati, sedangkan Tini dijerat Pasal 55 Junto 340 dengan ancaman kurungan sepertiga dari pasal 340 tersebut. (K-5/Shilma)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar