Pages

Rabu, 20 Februari 2013

Kasus Pemerkosaan di Jaktim Bagaikan Gunung Es


Rabu, 20 Februari 2013 - 19:14:38 WIB

Kasus Pemerkosaan di Jaktim Bagaikan Gunung Es
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 

komhukumimage
Komhukum (Jakarta) - Makin Maraknya kasus pemerkosaan dan pencabulan di Wilayah Jakarta Timur membuat  para korban berani mengadu ke pihak kepolisian. Hal itu dikarenakan adanya kepastian perlindungan hukum terhadap korban.

Berdasarkan catatan yang dihimpun Komhukum.com di awal tahun 2013 ini, Mapolres Jakarta Timur menangani lima kasus pencabulan dan pemerkosaan, antara lain:

1. Jumat (18/01/2013)
Kasus berawal ketika seorang bocah kelas 5 SD berinisial RI (11) mengalami dugaan pemerkosaan. Hal itu terungkap ketika bocah tersebut sudah 6 hari terbaring koma di RS Persahabatan. Dari hasil pemeriksaan kemaluan bocah tersebut terdapat luka parah. 
Kabar mengejutkan datang dari kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Ayah korban kepada penyidik mengaku sebagai orang yang menyetubuhi anaknya itu. Bocah SD itu akhirnya meninggal dunia karena radang otak yang dideritanya.

Hal itu dipertegas dengan pernyataan kuasa hukum pelaku, Djarot Widodo. Di hadapan penyidik pelaku mengaku telah melakukan hal tersebut. Entah apa alasan ayah korban mengaku. Sempat beredar kabar, pengakuan itu guna menutupi pelaku lain.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan ada 3 orang dari keluarga itu yang diperiksa polisi. Ayah korban, serta dua kakak laki-lakinya. Salah seorang kakak laki-lakinya masih tinggal bersama orang tua dan menjadi tulang punggung keluarga. Polisi juga sudah melakukan rekonstruksi terkait pengakuan ayah korban itu, rekonstruksi dilakukan pada Rabu (1/01).

2. Kamis (31/01/2013)
Kasus pemerkosaan selanjutnya menimpa siswi SD berusia 7 tahun saat sedang tidur. Kasus tersebut baru terungkap ketika korban bercerita kepada ibunya saat hendak menidurkan putra bungsunya. Kemudian ibu korban memaksa putrinya untuk bercerita, setelah itu korban menceritakan kejadian yang sebenarnya.

Ibu korban yang berteriak histeris langsung memanggil anak tertuanya untuk mendatangi rumah pelaku. Ketika itu mereka menyeret pelaku ke rumah adiknya sambil berteriak mengulang pertanyaannya. Tapi tetap saja pelaku tidak mengaku dan hanya mengatakan  mencolek pantat putri itu saja.
Sampai pada akhirnya ibu korban memaksa putrinya untuk divisum dan akhirnya ibu korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kramatjati kemudian melimpahkan kasus ini ke Polres Jakarta Timur. Hari itu juga Polres Jaktim mengambil Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) dengan nomor laporan polisi  47/K/I/2013/Res.JT tanggal 10 Januari 2013.

3. Selasa (5/02/2013)
Kasus serupa kembali terjadi. Kali ini aksi bejat ini dilakukan seorang pria  berinisial AD. AD yang adalah seorang pegawai sebuah bank tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 9 tahun hingga 4 kali. Akibat kelakuannya itu, ibu korban melaporkan sang suami ke polisi dan memutuskan untuk bercerai.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku pertama kali pada bulan Desember 2012. Saat itu istri pelaku memergoki anak tirinya sedang memegang kemaluan. Pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan tersebut. Geram dengan kelakuan suaminya, ibu korban langsung memukul pelaku, kemudian ia meminta maaf dan mengaku khilaf.
Bukannya menyesal, pelaku malah mengulangi 2 kali di bulan yang sama. Tidak tahan dengan kekerasan seksual ayahnya, korban lalu menceritakan hal itu kepada tantenya.

Namun pada pertengahan bulan Januari, pelaku kembali melampiaskan nafsu bejatnya hingga memasukkan kemaluannya ke lubang dubur korban. Sementara Kasubag Humas Polres Jaktim Kompol Didi Haryadi mengatakan korban telah divisum. Hasilnya, Didi mengatakan terdapat luka pada bagian kelamin korban.

4. Minggu (17/02/2013)
Aksi pencabulan terjadi di Jakarta Timur. Korbannya adalah bocah SD berusia 10 tahun. Pelakunya seorang tukang jajanan dan berhasil ditangkap warga. Informasi yang dihimpun dari lapangan, aksi pencabulan tersebut terjadi beberapa hari kemudian korban mengeluh perih di bagian kemaluannya.
Setelah ditanya-tanya orang tuanya, korban akhirnya mengaku telah dicabuli tukang jajanan. Pada (12/02) korban beserta ibunya melaporkan kasus dugaan pencabulan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Setelah divisum, diketahui korban mengalami luka di pinggiran kemaluannya.

Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Endang mengatakan pelaku berhasil ditangkap warga. Menurutnya sebelumnya polisi sudah bersiap akan menjemput pelaku, namun saat didatangi di tempat tinggalnya pelaku tidak ada. Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang makanan mengiming-imingi makanan kepada korban.

Saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Unit PPA. Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka melakukan perbuatan cabul itu di rumah kontrakan. Tersangka diancam Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

5. Selasa (19/02/2013)
Dedi Periyatna (45) tega menyetubuhi anak kandungnya selama bertahun-tahun. Tercatat sejak sang gadis berusia 13 tahun, hingga kini berusia 18 tahun. Pengakuan sang anak, ayahnya sudah berkali-kali menyetubuhinya.

Kanit PPA Mapolres Jakarta Timur AKP Endang mengatakan korban disetubuhi oleh ayahnya semenjak berumur 13 tahun, hingga akhirnya korban beranjak dewasa dan berani mengadukan perbuatan bejat tersebut ke kakeknya. Dengan ditemani kakeknya korban melaporkan perbuatan ayahnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Jakarta Timur.

Setelah melaporkan aksi bejat ayah kandungnya korban ditemani anggota unit PPA membuat visum ke Rs Polri, berbekal bukti kuat hasil visum dan laporan korban, polisi langsung menangkap pelaku. Ahasil pelaku tertangkap saat berada di rumah. Ia menegaskan aksi bejat yang dilakukan Dedi kepada anak kandungnya terjadi ketika pengawasan dari orang tua lengah.

Kepala unit Perlindungan Perempuan dan Anak Mapolres Jakarta Timur mengatakan terungkapnya kasus-kasus pemerkosaan dan pencabulan di wilayah Jakarta Timur bagaikan fenomena gunung es.

"Seperti fenomena gunung es terlihat kecil di atas ternyata semakin ke bawah semakin besar," ujar Endang saat dihubungi, Rabu (20/02)

Menurutnya semakin banyak terungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan tersebut berawal ketika kasus RI terungkap ke media.

"Terungkap kasus RI satu persatu satu korban kasus serupa mulai melaporkan tindakan yang dialami ke polisi, reaksi masyarakat karena ada kepastian dari penegak hukum ketika laporan datang langsung direspon sehingga ini menjanjikan kepastian hukum, " ujarnya.

Endang mengatakan sebagai penegak hukum pihaknya telah melakukan sosialisasi.

"Sebagai penegak hukum kita terus melakukan sosialisai ketika menjadi korban jangan hanya dipendam saja meski ini merupakan aib, ketika itu kami sarankan simpan barang bukti kemudian laporkan tindakan," tandasnya. (K-5/Shilma)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar