Pages

Selasa, 08 Januari 2013

Duduk Mengangkang "Di-perda-kan" Dipertanyakan ICMI

Rabu, 09 Januari 2013 - 05:16:07 WIB
Duduk Mengangkang "Di-perda-kan" Dipertanyakan ICMI
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 

komhukumimage
Komhukum (Jakarta) - Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof. Nanat Fatah Natsir mempertanyakan masalah larangan duduk mengangkang bagi perempuan yang membonceng sepeda motor akan diatur dalam peraturan daerah.

"Di Aceh adat dan syariah sudah menyatu. Namun, bila adat dan syariah memang perlu diatur dalam perda tentu harus dihargai," kata Nanat Fatah Natsir yang dihubungi di Jakarta, Selasa (8/1). Mantan Rektor UIN Bandung itu mengatakan, pelanggaran terhadap adat hanya akan mendapatkan

sanksi sosial. Namun, bila masalah larangan duduk mengangkang diatur dalam perda, tentu pelanggarannya akan mendapat sanksi hukum.

Menurut dia, rencana larangan bagi perempuan duduk mengangkang saat membonceng sepeda motor di Lhokseumawe merupakan bagian dari tradisi di Aceh. "Kalau rencana pelarangan itu untuk mengangkat harkat dan derajat perempuan supaya tidak berlaku seperti laki-laki, tentu hal itu merupakan hal yang bagus dan perlu didukung," tuturnya.

Nanat mengatakan, cara duduk menyamping, bukan mengangkang, bila membonceng sepeda motor sebenarnya tidak hanya terjadi di Aceh. Dia mencontohkan di kampung halamannya, Garut, juga dulu para perempuannya biasa duduk menyamping. "Dulu `kan perempuan biasa pakai rok atau kain panjang sehingga harus duduk menyamping. Kalau sekarang sudah berubah, banyak perempuan yang memakai celana," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh tengah menyiapkan aturan unik. Dinas Syariat Islam membuat draft berisi himbauan bagi kalangan perempuan untuk tidak duduk mengangkang. "Draf sedang disiapkan oleh Dinas Syariah," kata Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Dasni Yuzar, Kamis (3/1).

Dasni mengatakan, draf itu memang baru disiapkan. Mulai Senin. Pengumumannya akan ditempelkan di sejumlah tempat-tempat umum. Sejumlah spanduk dan baliho pun sudah disiapkan. Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Ma`ruf Amin mendukung adanya perda yang melarang duduk mengangkang bagi perempuan saat dibonceng dengan sepeda motor yang akan diterbitkan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

"Saya kira peraturan tersebut bagus, karena perempuan duduk mengangkang di sepeda motor tidak bagus," kata Ma`ruf Amin.  (K-4/EIO)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar