Pages

Minggu, 06 Januari 2013

Senjata Polisi Penembak Warga Disita Propram

Minggu, 06 Januari 2013 - 16:34:55 WIB
Senjata Polisi Penembak Warga Disita Propram
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 

komhukumimage
Komhukum (Palu) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah menyita senjata api yang diduga digunakan untuk menembak dua warga Kabupaten Sigi, beberapa hari lalu.

Juru bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Soemarno di Palu, Minggu (6/01) mengatakan senjata api itu disita

guna kepentingan pemeriksaan selanjutnya.

Senjata api genggam itu milik Brigadir (S) anggota Polres Donggala.

Dalam kasus penembakan warga Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, pada tanggal 1 Januari 2013 itu, tim pemeriksa Propam Polda Sulawesi Tengah telah memintai keterangan tiga anggota polisi dan tiga warga sipil.

Soemarno mengatakan polisi yang diperiksa itu belum ditahan karena baru menjalani pemeriksaan awal.

"Prosedurnya panjang harus melalui sidang disiplin atau etik," katanya.

Insiden penembakan itu bermula ketika tiga anggota polisi sedang melintas menggunakan sepeda di jalan Kotarindau pada tanggal 1 Januari 2013 pagi sekitar pukul 04.30 WITA.

Saat itu, terdapat seorang warga meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sehingga puluhan kerabat berkumpul di rumah duka yang kebetulan berada di pinggir jalan untuk menunggu kedatangan jenazah dari rumah sakit.

Oknum polisi yang sedang melintas tadi diminta warga untuk melaju pelan karena ada kedukaan.

Namun oknum polisi yang diduga berasal dari Polres Donggala itu justru bersikeras dan menjawab, "Ini sudah pelan,".

Akibatnya terjadi adu mulut antara seorang polisi dan puluhan warga. Merasa terancam, oknum tersebut membuang tembakan beberapa kali ke udara namun mengenai dua warga sipil yang saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara Palu.

Kepala Desa Kota Rindau Muhammad Gasim K Lareke mengatakan polisi yang menembak warga itu harus ditindak tegas karena melukai warga sipil tak bersenjata.

"Ada sekita enam letusan saya dengar waktu itu." kata Gasim. (K-2/yan)

http://komhukum.com/komhukum-artikel-8319-senjata-polisi-penembak-warga-disita-propram.html#.UOo97-Rg-pA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar