Pages

Rabu, 09 Januari 2013

Pemerkosaan Dan Pelecehan Seksual Anak 2012 Meningkat


Kamis, 10 Januari 2013 - 12:39:14 WIB

Pemerkosaan Dan Pelecehan Seksual Anak 2012 Meningkat
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 

komhukumimage
Komhukum (Jakarta) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Maria Ulfah Anshor mengatakan kejahatan pada anak di tahun 2012 terus meningkat dan didominasi kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual.

"Di tahun 2012 tertinggi adalah kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dengan nilai 30%," kata Maria dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (10/01).

Kasus kejahatan kepada anak selanjutnya menurut dia adalah kekerasan di lembaga pendidikan. Dia mengatakan dari hasil pemantauan KPAI sebanyak

87% anak sekolah mengaku telah mendapatkan kekerasan di sekolah.

"Kekerasan di sekolah angkanya cukup tinggi yaitu 87% anak mengaku mendapatkan kekerasan di sekolah yang dilakukan oleh guru, wali kelas, petugas administrasi, dan satuan pengaman (satpam) sekolah," ujarnya.

Dari hasil temuan di tahun 2012 itu menurut dia KPAI memiliki beberapa rekomendasi di tahun 2013, yaitu untuk menghindari kekerasan di sekolah maka perlu disosialisasikan konsep sekolah ramah anak. Melalui langkah itu menurut dia diupayakan semua pihak yang ada di sekolah mengetahui tentang konsep dan aplikasi perlindungan terhadap anak.

"Sehingga ketika anak mengalami dan mengetahui kekerasan bahwa ada temannya dianiaya bisa diadukan dan pihak sekolah harus terbuka yaitu dengan menyediakan layanan aduan dan konseling," katanya.

Dia mengatakan untuk kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual pada anak, KPAI mewacanakan pemberian pengetahuan pada anak mengenai berbagai indikasi yang mengarah pada kedua kasus tersebut. Hal ini menurut dia ketika anak akan dilecehkan mereka bisa melawan.

"Lingkungan juga harus peka, jika mendengar atau menyaksikan seorang anak dilecehkan harus melaporkan kepada Polisi," katanya.

Maria mengatakan selama ini kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak masih dianggap hal yang tabu, terutama dengan pelaku dari keluarga sendiri. Mereka menurut dia, tidak mau melaporkan kepada polisi dan lebih memilih untuk diselesaikan di tingkat keluarga.

"Padahal pemerkosaan dan pelecehan seksual itu masuk pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Maria.

Dia menegaskan kasus kejahatan tertinggi pada anak berbeda-beda tiap tahunnya. Dia mencontohkan di tahun 2011 banyak anak berhadapan dengan hukum dan di rumah tahanan (rutan) anak sering mengalami kekerasan.  (K-2/Roy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar