Pages

Selasa, 08 Januari 2013

Status Hukum Dahlan Iskan Masih Diproses

Rabu, 09 Januari 2013 - 14:05:00 WIB
Status Hukum Dahlan Iskan Masih Diproses 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 

komhukumimage
Komhukum (Jakarta) - Kepolisian Negara Republik Indonesia belum menetapkan status hukum Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait kecelakaan mobil listrik Tucuxi di Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Sabtu (5/01).

"Semua tentunya sedang dalam proses penyidikan, yang sekarang dilaksanakan di Polda Jawa Timur (Jatim)," kata Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Jakarta

, Rabu (9/01).

Kapolri mengatakan bahwa masalah ini berkaitan dengan uji coba kendaraan, diatur dalam ketentuan undang-Undang dan akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan.

"Tentunya ini kaitannya dengan masalah uji coba, ada dalam ketentuan Undang-Undang. Setiap kendaraan yang akan melakukan produksi, itu bagian dari langkah-langkah penelitian, pengujian yang dilakukan," kata Kapolri.

Sementara itu Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Ade Safri Simanjuntak pada Senin (7/01) mengatakan berdasarkan kesimpulan sementara, penyebab kelalaian terletak pada pengemudi kendaraan Tucuxi, Dahlan Iskan.

"Karena itu, Pak Dahlan berpeluang besar menjadi tersangka di kasus tersebut. Selain itu, beliau juga akan diperiksa lagi pekan ini setelah sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Magetan usai kecelakaan pada Sabtu (5/01)," kata Ade.

Ia menjelaskan, berdasarkan kesimpulan sementara tim gabungan, Dahlan Iskan telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di antaranya Pasal 310 ayat 1, pasal 280, dan pasal 64 ayat 1.

Pasal 310 ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp. 1 juta.

Pasal 280 dan pasal 64 ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp. 500 ribu.

"Plat nomor DI 19 yang dipasang pada Tucuxi bukan plat nomor yang terdaftar resmi. Setelah dicek, plat nomor itu tidak terdaftar di Samsat maupun kepolisian manapun di Indonesia," ujar Ade. (K-5/el)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar